Correct Article 29
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat Terlatih yang bersangkutan.
Your Correction
