Correct Article 27
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di bidang pekerjaan lainnya.
Your Correction
