Correct Article 24
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.
Your Correction
