Correct Article 22
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti adalah peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Your Correction
