Correct Article 19
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di instansi atau lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
