Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang PRESIDEN yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Your Correction
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang PRESIDEN yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion