Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang PRESIDEN yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Your Correction