Correct Article 9
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, serta unsur instansi atau lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
