Correct Article 7
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib Prabakti.
(2) Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memenuhi panggilan tersebut.
Your Correction
