Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara. (2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction