Correct Article 5
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
e. berkelakuan baik;
f. sehat jasmani dan rohani; dan
g. tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
