Correct Article 2
UU Nomor 56 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN XVI (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Current Text
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XVI.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA.
BAB I (Pengeluaran).
16.1 Kementerian dan pengeluaran umum..
3.832.000
16.1A Balai Pendidikan Pegawai.........
1.462.600
16.2 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan.
60.5 57.000
16.3 Balai Penyelidian Tekni..........
1.932.000
16.4 Balai Planologi..................
797.000
16.5 Jawatan Pengairan ...............
67.134.000
16.6 Jawatan Gedung-gedung Negeri.....
163.279.000
16.7 Jawatan Jalan-jalan, Jembatan dan
Konstruksi.......................
98.010.000
16.8 Jawatan Tenaga...................
60.975.000
16.9 Jawatan Perumahan Rakyat.........
25.765.000
16.10 Jawatan Teknik Penyehatan........
14.343.000
16.11 Organisasi-organisasi tersendiri menurut
keperluan dan yang mengerjakan
pekerjaan khusus......................
15.039.000
16.12 Pengeluaran tak tersangka........
1.221.300
Jumlah ..............
514.346.900
1953:
Lima ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah.
BAB II (Penerimaan).
16.1
KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM.
16.1.1
Kementerian dan penerimaan Umum.
16.1.1.
1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau pendapatan lain-lain.
16.2
BALAI ALAT-ALAT BESAR DAN PERLENGKAPAN.
16.2.1
Alat-alat Besar.
16.2.1.
1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya.
2 Penerimaan dari pekeijaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel.
3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh Cabang Alat-alat Besar.
4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar.
16.2.2
Barang-barang Kepunyaan Negara dan Pembentukan Persediaan.
16.2.2.
1 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan.
Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan.
3 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian alat-alat besar dan barang-barang kepada daerah-daerah otonom.
16.2.3
Pembongkaran Bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi.
16.2.3.
1 Penerimaan dari pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi.
16.3
BALAI PENYELIDIKAN TEKNIK.
16.3.1
Balai Penyelidikan Teknik.
16.3.1.
1 Penerimaan untuk penyelidikan dan percobaan oleh Balai Penyelidikan Teknik.
16.4.
BALAI PLANOLOGI.
16.4.1
Balai Planologi.
16.4.1.
1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom.
16.5
JAWATAN PENGAIRAN.
16.5.1
Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan pengairan dan pengukuran.
16.5.1.
1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan.
2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.
16.6
JAWATAN GEDUNG-GEDUNG NEGERI.
16.6.1
Penjualan dan persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah.
16.6.1.
1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah.
2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri.
16.6.2
Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja perusahaan-perusahaan Negara karena pemeliharaan dan perbaikan bangunan-bangunan.
16.6.2.
1 Jawatan Pegadaian Negeri.
2 Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
16.6.3
Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja rupa-rupa perusahaan Negara karena pembaruan dan pembikinan bangunan-bangunan baru.
16.6.3.
1 Jawatan Pegadaian Negeri.
Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
16.7
JAWATAN JALAN-JALAN, JEMBATAN KONSTRUKSI.
16.7.1
Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom.
16.7.1.
1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan pemugaran.
16.7.2
Penerimaan dari perahu tambangan.
16.7.2.
1 Penerimaan dari perahu tambangan.
16.8.
JAWATAN TENAGA.
16.8.1
Tenaga Listrik.
16.8.1.
1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara (selain daripada perusahaan-perusahaan tenaga air Negara).
2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat.
3 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik.
4 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik.
5 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah.
6 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.
16.9
JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT.
16.9.1
Perumahan Rakyat.
16.9.1.
1 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1948".
2 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1951 ".
3 Penerimaan lain-lain.
4 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu "Paka".
5 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat besar dan perkakas bengkel bekas S.W.O.I.
6 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi kepunyaan bekas S.W.O.I.
16.9.2
Bengkel Kayu.
16.9.2.
1 Penerimaan bengkel kayu.
16.9.3
Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.
16.9.3.
1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.
16.9.4
Perusahaan Pengangkutan.
16.9.4.
1 Penerimaan perusahaan pengangkutan.
16.9.5
Perusahaan Gudang.
16.9.5.
1 Penerimaan perusahaan gudang.
16.9.6
Perusahaan Rumah.
16.9.6.
1 Penerimaan sewa rumah-rumah.
2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli.
3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah C.S.W. di Surabaya.
16.10
JAWATAN TEKNIK PENYEHATAN.
16.10.1
Exploitasi Perusahaan Air minum.
16.10.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum.
16.10.2
Pembayaran kembali dari propinsi-propinsi dan kota, kota besar dan sebagainya berhubung dengan perusahaan air minum yang telah diserahkan kepadanya.
16.10.2. 1.
Pembayaran bunga dari kota-kota besar.
2 Pembayaran sebagian pokok dari kota-kota besar.
16.11
ORGANISASI TERSENDIRI MENURUT KEPERLUAN DAN YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN KHUSUS.
16.11.1
Jawatan Pekerjaan Umum Kota Baru Kebayoran.
16.11.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas C.S.W.
2 Penerimaan lain-lain.
16.11.1A Bengkel Kayu.
16.11.1A.1 Penerimaan bengkel kayu.
16.11.1B Perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1B.1 Penerimaan dari perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1C Perusahaan Gudang.
16.11.1C.1 Penerimaan dari perusahaan gudang.
16.11.1D Perusahaan Air minum.
16.11.1D.1 Penerimaan dari pemakaian air minum.
2 Penerimaan uang tanggungan.
3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan.
16.11.1E Perusahaan Tanah.
16.11.1E.1 Penerimaan perusahaan tanah.
16.12
PENERIMAAN LAIN-LAIN.
16.12.1
Penerimaan lain-lain.
16.12.1. 1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh
Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi.
3 Penerimaan lain-lain.
Your Correction
