Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 56 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN XVI (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XVI. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA. BAB I (Pengeluaran). 16.1 Kementerian dan pengeluaran umum.. 3.832.000 16.1A Balai Pendidikan Pegawai......... 1.462.600 16.2 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan. 60.5 57.000 16.3 Balai Penyelidian Tekni.......... 1.932.000 16.4 Balai Planologi.................. 797.000 16.5 Jawatan Pengairan ............... 67.134.000 16.6 Jawatan Gedung-gedung Negeri..... 163.279.000 16.7 Jawatan Jalan-jalan, Jembatan dan Konstruksi....................... 98.010.000 16.8 Jawatan Tenaga................... 60.975.000 16.9 Jawatan Perumahan Rakyat......... 25.765.000 16.10 Jawatan Teknik Penyehatan........ 14.343.000 16.11 Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang mengerjakan pekerjaan khusus...................... 15.039.000 16.12 Pengeluaran tak tersangka........ 1.221.300 Jumlah .............. 514.346.900 1953: Lima ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah. BAB II (Penerimaan). 16.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 16.1.1 Kementerian dan penerimaan Umum. 16.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau pendapatan lain-lain. 16.2 BALAI ALAT-ALAT BESAR DAN PERLENGKAPAN. 16.2.1 Alat-alat Besar. 16.2.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya. 2 Penerimaan dari pekeijaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh Cabang Alat-alat Besar. 4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar. 16.2.2 Barang-barang Kepunyaan Negara dan Pembentukan Persediaan. 16.2.2. 1 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan. Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan. 3 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian alat-alat besar dan barang-barang kepada daerah-daerah otonom. 16.2.3 Pembongkaran Bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi. 16.2.3. 1 Penerimaan dari pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi. 16.3 BALAI PENYELIDIKAN TEKNIK. 16.3.1 Balai Penyelidikan Teknik. 16.3.1. 1 Penerimaan untuk penyelidikan dan percobaan oleh Balai Penyelidikan Teknik. 16.4. BALAI PLANOLOGI. 16.4.1 Balai Planologi. 16.4.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom. 16.5 JAWATAN PENGAIRAN. 16.5.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan pengairan dan pengukuran. 16.5.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan. 2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran. 16.6 JAWATAN GEDUNG-GEDUNG NEGERI. 16.6.1 Penjualan dan persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah. 16.6.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah. 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri. 16.6.2 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja perusahaan-perusahaan Negara karena pemeliharaan dan perbaikan bangunan-bangunan. 16.6.2. 1 Jawatan Pegadaian Negeri. 2 Percetakan Negara. 3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 16.6.3 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja rupa-rupa perusahaan Negara karena pembaruan dan pembikinan bangunan-bangunan baru. 16.6.3. 1 Jawatan Pegadaian Negeri. Percetakan Negara. 3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 16.7 JAWATAN JALAN-JALAN, JEMBATAN KONSTRUKSI. 16.7.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom. 16.7.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 16.7.2 Penerimaan dari perahu tambangan. 16.7.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan. 16.8. JAWATAN TENAGA. 16.8.1 Tenaga Listrik. 16.8.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara (selain daripada perusahaan-perusahaan tenaga air Negara). 2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 3 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik. 4 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 5 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 6 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air. 16.9 JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT. 16.9.1 Perumahan Rakyat. 16.9.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1948". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1951 ". 3 Penerimaan lain-lain. 4 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu "Paka". 5 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat besar dan perkakas bengkel bekas S.W.O.I. 6 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi kepunyaan bekas S.W.O.I. 16.9.2 Bengkel Kayu. 16.9.2. 1 Penerimaan bengkel kayu. 16.9.3 Perusahaan Percobaan Bahan Tanah. 16.9.3. 1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Bahan Tanah. 16.9.4 Perusahaan Pengangkutan. 16.9.4. 1 Penerimaan perusahaan pengangkutan. 16.9.5 Perusahaan Gudang. 16.9.5. 1 Penerimaan perusahaan gudang. 16.9.6 Perusahaan Rumah. 16.9.6. 1 Penerimaan sewa rumah-rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah C.S.W. di Surabaya. 16.10 JAWATAN TEKNIK PENYEHATAN. 16.10.1 Exploitasi Perusahaan Air minum. 16.10.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum. 16.10.2 Pembayaran kembali dari propinsi-propinsi dan kota, kota besar dan sebagainya berhubung dengan perusahaan air minum yang telah diserahkan kepadanya. 16.10.2. 1. Pembayaran bunga dari kota-kota besar. 2 Pembayaran sebagian pokok dari kota-kota besar. 16.11 ORGANISASI TERSENDIRI MENURUT KEPERLUAN DAN YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN KHUSUS. 16.11.1 Jawatan Pekerjaan Umum Kota Baru Kebayoran. 16.11.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas C.S.W. 2 Penerimaan lain-lain. 16.11.1A Bengkel Kayu. 16.11.1A.1 Penerimaan bengkel kayu. 16.11.1B Perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar. 16.11.1B.1 Penerimaan dari perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar. 16.11.1C Perusahaan Gudang. 16.11.1C.1 Penerimaan dari perusahaan gudang. 16.11.1D Perusahaan Air minum. 16.11.1D.1 Penerimaan dari pemakaian air minum. 2 Penerimaan uang tanggungan. 3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan. 16.11.1E Perusahaan Tanah. 16.11.1E.1 Penerimaan perusahaan tanah. 16.12 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 16.12.1 Penerimaan lain-lain. 16.12.1. 1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain.
Your Correction