Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 55 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Padang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (21 Penegasan batas daerah Kota Padang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction