Correct Article 12
UU Nomor 55 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Deiyai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Deiyai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Your Correction
