Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 55 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Yatamo Kabupaten Paniai; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Deiyai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Deiyai.
Your Correction