Correct Article 15
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperolah dari Kabupaten Landak.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Your Correction
