Correct Article 14
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang berada dalam wilayah Kabupaten Landak;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya terletak di Kabupaten Landak;
d. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Landak; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.
Your Correction
