Correct Article 13
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Barat.
Your Correction
