Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction