Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 55 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN URUSAN PEGAWAI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN URUSAN PEGAWAI BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 15.1 Kementerian dan pengeluaran umum......................... 23.624.400 23.617.400 15.2 Pengeluaran tak tersangka.... 6.000 76.000 Jumlah........... 23.660.400 23.693.400 1952: Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah. 1953: Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah. BAB II (Penerimaan). 15.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 15.1.1 Rupa-rupa penerimaan. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau berkelebihan. 3 Penerimaan,lain-lain. 15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang dibebankan atas Nederland.
Your Correction