Correct Article 8
UU Nomor 54 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
