Correct Article 5
UU Nomor 54 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Kota Padang Panjang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, serta daerah rawan bencana alam;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perkebunan, serta potensi sentra kerajinan tenun, dan potensi pariwisata; dan
c. suku dan adat Minangkabau berlandaskan falsafah, "adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah", dalam adat salingka nagari dan memiliki sistem kekerabatan matrilineal, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, tradisi adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta berkarakteristik kota pendidikan.
BABIII ...
REPTITUK INTX)NESIA
Your Correction
