Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 54 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. (2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction