Correct Article 18
UU Nomor 54 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Intan Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
