Correct Article 14
UU Nomor 54 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Intan Jaya menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Intan Jaya;
c. utang . . .
c. utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya untuk Kabupaten Intan Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
