Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; d. utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Your Correction