Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction