Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Bukittinggi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bukittinggi.