Correct Article 3
UU Nomor 53 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Morotai Selatan;
b. Kecamatan Morotai Selatan Barat;
c. Kecamatan Morotai Jaya;
d. Kecamatan Morotai Utara; dan
e. Kecamatan Morotai Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
