Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 52 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan konservasi, serta warisan alam geologi; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Your Correction