Correct Article 4
UU Nomor 52 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto, serta Kabupaten Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
