Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 52 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 2. Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Your Correction