Correct Article 62
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
