Correct Article 47
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Your Correction
