Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu; b. sebelah . . . b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sabu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua.
Your Correction