Correct Article 17
UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
