Correct Article 14
UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;
d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.
Your Correction
