Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan : a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata; d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.
Your Correction