Correct Article 10
UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
