Correct Article 5
UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Current Text
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Flores;
b. sebelah timur dengan Selat Alor;
c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
