Correct Article 1
UU Nomor 52 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Current Text
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XII.
KEMENTERIAN SOSIAL.
BAB I (Pengeluaran)
1952
12.1.
Kementerian dan pengeluaran umum.
7.632.500
12.2.
Bagian Urusan Perumahan Pusat....
9.519.900
12.3. Jawatan Bimbingan dan Perawatan
Sosial...........................
121.347.600
12.4 Jawatan Transmigrasi.............
30.000.000
12.5 Pengeluaran tak tersangka........
1.500.000
Jumlah..............
170.000.000
1952: Seratis tujuh puluh juta rupiah.
BAB II (Penerimaan)
12.1.
KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM.
12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum.
12.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot.
2 Penerimaan berhadapan dengan Pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan bermotor guna penangkutan barang-barang.
4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat beristirahat.
5 Penerimaan yang berdasarkan perhitungan dari pengeluaran untuk pemusatan, pembelian, pengepakan dan pengiriman barang- barang.
6 Pendapatan dari penjualan barang-barang Negeri.
12.2
BAGIAN URUSAN PERUMAHAN PUSAT.
12.2.1 Urusan Perumahan.
12.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan badan-badan.
3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas luar.
4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku.
5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi dari ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan gedung, guna kepentingan mereka.
6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk perumahan, karena tinggal dalam sebagian dari kantor wijk.
12.3
JAWATAN BIMBINGAN DAN PERAWATAN SOSIAL.
12.3.1 Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial.
12.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial.
3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan bagi tiap-tiap warga negara yang layak bagi kemanusian.
4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa.
5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan
pertolongan.
6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul.
7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman.
8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman.
9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan rehabilitasi penderita cacat.
10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial.
11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang.
12.3.1. 12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan- penjualan umum. dan atas undian-undian uang dan pinjaman- pinjaman peremi.
13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrowen-vereniging Jakarta"
14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda- sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai Negeri.
12.4
JAWATAN TRANSMIGRASI.
12.4.1 Jawatan Transmigrasi.
12.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan.
3 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan dokter.
4 Penerimaan berhubung dengan pemeliharaan pertanian.
5 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum.
6 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan.
7 Pembayaran kembali dari alat-alat yang dibagi-bagikan kepada transmigranten.
8 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan.
12.5
RUPA-RUPA PENERIMAAN.
12.5.1 Rupa-rupa penerimaan.
12.5.1. 1 Penerimaan lain-lain.
Your Correction
