Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 51 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya; c. sebelah c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction