Correct Article 42
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
