Correct Article 33
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
