Correct Article 29
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
d. berijazah . . .
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
