Correct Article 19
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
