Correct Article 12
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
