Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan . . . kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota Tangerang Selatan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Your Correction