Correct Article 3
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serpong;
b. Kecamatan Serpong Utara;
c. Kecamatan Pondok Aren;
d. Kecamatan Ciputat;
e. Kecamatan Ciputat Timur;
f. Kecamatan Pamulang; dan
g. Kecamatan Setu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
