Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Serpong; b. Kecamatan Serpong Utara; c. Kecamatan Pondok Aren; d. Kecamatan Ciputat; e. Kecamatan Ciputat Timur; f. Kecamatan Pamulang; dan g. Kecamatan Setu. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction