Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction