Correct Article 18
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
