Correct Article 17
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tangerang Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII . . .
Your Correction
