Correct Article 4
UU Nomor 50 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Sijunjung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
c.sebelah...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
